Kamis, 16 Februari 2012

ABG Pemeran Video Mesum Blitar Diamankan

Dalam Uncategorized di April 21, 2007 pada 06:20 pm04
ABG Pemeran Video Mesum Diamankan
BLITAR-RADAR- Setelah mengintai beberapa hari terhadap pelaku video mesum ABG polisi berhasil mengungkap dan mengamankan 2 pelaku pemeran video mesum yang beredar luas di Blitar dua minggu terakhir. Kedua pelaku yang diamankan tersebut DK(17) warga Jl Dieng Kelurahan Sentul Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar dan MMS  (15) warga Perumahan BTN Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.
Setelah diamankan dirumahnya pada Sabtu dini hari (21/4) kepada penyidik DK mengakui perbuatannya melakukan hubungan layaknya suami isteri di rumah pacarnya MMS di Perumahan BTN Pakunden. MMS  sendiri saat ini masih menjadi siswa kelas II salah satu SMP Negeri di Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.
“Kami melakukannya sejak 2 bulan lalu, yang merekam kekasih saya  dengan ponselnya Nokia 7610,” tukas DK kepada polisi, Sabtu(21/4).Jebolan siswa kelas II salah satu SMK swasta di Kota Blitar ini, mengaku mulai pacaran dengan MMS sejak 3 bulan lalu.
Sebulan setelah pacaran, DK  mengaku perbuatanya tersebut dilakukan atas dasar suka sama. “Saya lupa berapa kali, yang jelas sering dan selalu di lakukan di rumahnya MMS  ketika orang tuanya bekerja,” papar remaja yang diketahui sebagai pembalap road race  ini dengan polosnya.

DK mengaku ketika MMS ingin merekam adegan mereka dengan kamera ponsel dirinya sempat menolak dan menepis tangan kekasihnya itu. Tapi beberapa detik adegan yang tidak pantas dilakukan pelajar tersebut, sempat terekam kemudian menyebar.
“Saya tidak tahu siapa yang menyebarkan, karena handphonenya milik MMS,” elak remaja yang orang tuanya menjadi PNS di lingkungan Pemkab Blitar ini.
Sementara MMS sampai pukul 15.00 Sabtu (21/4) masih belum nampak di Mapolresta Blitar, informasinya petugas sedang menyanggong dan menjemput di rumahnya. Sekedar diketahui polisi melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan menemukan bukti beredarnya video mesum yang disebarluaskan melalui ponsel ke ponsel tersebut.
Dalam video berdurasi 20 detik tersebut, tampak dua remaja tanpa busana melakukan hubungan badan layaknya suami isteri.Secara terpisah Kabag Bina Mitra Polresta Blitar, Kompol Joko Sumantri ketika dikonfirmasi menyatakan pihaknya sudah mengamankan DK  dan kini sedang diperiksa intensif.
“Sementara MMS yang hari ini sedang bersekolah, sudah kita jemput dan juga akan kami mintai keterangan,” kata Joko. Kedua remaja yang masih dibawah umur tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 282 KUHP yakni mempertontonkan dan menyebarluaskan kegiatan asusila dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. (aro)

0 komentar:

Posting Komentar